Jakarta, 19/9 (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 3 September 2009, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan Peraturan Menkeu Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik yang menggantikan Keputusan Menkeu Nomor 57/KMK.017/2008 tentang Jasa Penilai Publik. Dalam Peraturan tersebut diatur bahwa Menteri Keuangan berwenang memberikan izin kepada Penilai untuk menjadi Penilai Publik. Pemberian izin dimaksud diberikan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menkeu. Izin Penilai diklasifikasikan dalam bidang Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis. Sedangkan bidang jasa penilaian meliputi bidang jasa penilaian properti, bidang jasa penilaian bisnis, dan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penilaian, antara lain konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, pengelolaan properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti dan pengawasan pembiayaan proyek. selengkapnya...
Copyright © 2010 Dendy Satriandi · All Rights Reserved
Powered by sitekno